PROGAM
KERJA KOMISI PENDIDIKAN
- Mengadakan sholat malam
- Mengadakan absensi setiap kegiatan
- Menjadwal santri yang memimpin tahlil / khitobah / berjanji / diba’
- Mengadakan khataman Al-Qur’an setiap satu bulan sekali
- Mengkondisikan wajib belajar
- Mengadakan tadarus Al-Qur’an
PROGRAM KERJA KOMISI
KEAMANAN
- Memberlakukan jam wajib di pondok
- Penertiban sholat berjamaah
- Mengadakan operasi sandal
- Bertanggungjawab atas perizinan santri
- Memberlakukan zona berpakaian santri
- Penanganan santri yang indisipliner
- Memanggil wali santri yang bermasalah
- Mengadakan operasi almari
- Mengamankan pondok ketika liburan
- Memperdayakan / mengefektifkan peran ketua kamar dalam mengkondisikan anggotanya
PROGRAM KERJA KOMISI
KEBERSIHAN
1.
Pengontrolan
air bak mandi
2.
Mengkordinasi
piket harian / ro’an ahad pagi dan jam-jam olahraga
3.
Mengadakan
lomba kebersihan kamar
4.
Pengelolaan
alat-alat kebersihan
5.
Pengecekan
piket kamar
6.
Sosialisasi
kebersihan
KESEHATAN
1.
Pengadaan
P3K
2.
Penanganan
santri sakit.
PROGRAM KERJA KOMISI
SARANA DAN PRASARANA
1.
Memperbaiki
tempat jemuran, kunci almari, timba sumur
2.
Membuat
kotak surat, kotak kran, loker sandal untuk tamu
3.
Penjadwalan
strika
4.
Mengamankan
alat-alat inventarisasi
5.
Membuat
saluran kabel salon
PROGRAM KERJA KOMISI
HUBUNGAN MASYARAKAT
1.
Menjadwal
tahlilan di masjid
2.
Mengikuti
kerja bakti yang diadakan masyarakat
3.
Sunnah
mengikuti pengajian minggu wage
4.
Ta’ziah
apabila ada anggota keluarga santri yang meninggal dunia
5.
Mengadakan
hubungan dengan pihak luar
6.
Pengadaan
izin sekolah ( mendapatkan izin dari keamanan terlebih dahulu)
7.
Menjamu
tamu dengan baik
KOMISI KORAN, PERPUS DAN MADING
1. Merawat dan menjaga Koran.
2. Mengkoordinasi perpus.
3. Membuat madding.
PERATURAN TATA TERTIB PONDOK
A. HAK
SANTRI
1.
Memperoleh
fasilitas yang ada di pondok pesantren
2.
Memperoleh
pendidikan yang di selenggarakan oleh pondok pesantren
3.
Memberikan
saran dan kritik kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang benar
4.
Melakukan
aktifitas lain diluar kegiatan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren
selama tidak melanggar peraturan atau tata tertib .
B. KEWJIBAN
KEWAJIBAN DAN LARANGAN LARANGAN SANTRI
I.
Bidang Pendidikan
1.
Berkata
dan berperilaku sopan
2.
Berpakaian
sopan dan rapi sar’an wa’adatan
·
Memakai sarung
dan peci ketika di lingkungan pondok kecuali ada ro’an atau kerja bakti
·
Dilarang
memakai kaos singlet dan cenlana ¾ ketika berada di lingkungan pondok
·
Menunjukkan
identitas pondok / kesantrian ketika ingin keluar dari / pergi (ke Sekaran /
yang lainnya) dengan pakaian yang rapi dan sopan (dianjurkan memakai sarung dan
peci)
3.
Wajib
mengikuti shalat berjama’ah sampai wiridan selesai kecuali ada udzur
4.
Mengikuti
semua kegiatan wajib yang ada di pondok pesantren ( seperti madin, ngaji
qiroati, berjanzi, burdahan, sholawat
nariyah, ziarah kubur, khitobah, dan ngaji pagi/sore)
5.
Wajib
membaca Al-Qur’an setelah jama’ah sholat maghrib.
6.
Melaksanakan
program wajib belajar setelah madin
7.
Dilarang
menaruh kitab atau buku di dalam masjid atau serambi masjid
8.
Tidak boleh
melakukan kegiatan ketika ada kegiatan wajib atau pada saat kegiatan wajib
9.
Membawa
kitab-kitab yang diperlukan seperti kitab berjanzi, buku tahlil, sholawat
qur’an dll pada saat kegiatan wajib
10.
Santri
yang tidak bisa mengikuti salah satu kegiatan wajib secara terus menerus harus
membuat surat izin abadi
II.
Bidang Keamanan
1.
Santri
wajib tidur di kamar masing-masing, dan bila tidak memungkinkan hanya
diperbolehkan tidur di serambi pondok / serambi masjid
2.
Izin
kepada pengasuh dan pengurus bila pulang atau pergi lebih dari 24 jam (1 hari)
3.
Santri
dilarang masuk kamar lain selain kamarnya,kecuali ada keperluan dan harus ada izin terlebih dahulu
4.
Orang luar
selain santri dilarang masuk kamar
5.
Tamu yang
berkunjug ditempatkan di kantor dan wajib mengisi buku tamu
6.
Anak
sekolah selain santri tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pondok seperti
ikut ke kamar mandi atau WC
7.
Santri
yang masih sekolah dilarang merokok
8.
Santri yang masih sekolah dilarang membawa HP,
MP3 player dan meminjam / membawa sepeda motor
9.
Santri
dilarang kumpul-kumpul dengan anak kampong kecuali ada kepentingan
10.
Semua
santri dilarang menggunakan barang-barang yang bukan haknya tanpa izin dari
orang yang berhak ( ghosob )
11. Semua santri wajib
berada di pondok pada saat jam wajib di pondok:
· Anak MTs/ MA : Setelah pulang
sekolah (14.00 WIB)
· Mahasiswa : Jam 16.30 WIB
12. Batas keluar malam
sampai jam 23.00 WIB.
III.
Bidang Sarana dan Prasarana
1. Setrika dilayani pada
hari Ahad dan Jum’at dan harus ijin kepada pengurus terlebih dahulu (bagian
sarpras).
2. Peng-charger-an HP
dilakukan di kantor pengurus.
3. Dilarang menulis/
mencorat-coret/ menempelkan tulisan/ barang pada dinding, pintu, jendela kamar
serta almari (kecuali kaligrafi, tata tertib, jam dinding, foto pendiri dan
pengasuh).
4. Sepatu dan sandal
wajib diletakkan pada almari sandal yang sudah tersedia di kamar masing-masing.
5. Pakaian dan kitab/
buku wajib ditaruh pada almari masing-masing atau tempat yang sudah disediakan.
6. Dilarang membuat
tempat atau rak baru selain yang telah disediakan.
7. Dilarang menaruh
pakaian, buku/ kitab di atas almari.
8. Pakaian, buku, atau
kitab yang tidak dipakai dianjurkan untuk dibawa pulang.
9. Membayar uang kas
untuk pemeliharaan sarpras yang diatur oleh pengurus kamar.
IV.
Bidang Kebersihan dan Kesehatan
1. Semua santri wajib
mengikuti dan melaksanakan piket harian dan piket mingguan.
2. Santri wajib menjaga kebersihan kamar masing-masing.
3. Setelah menggunakan
alat-alat kebersihan wajib dikembalikan pada tempat semula.
4. Dilarang menbuang
sampah selain pada tempatnya..
5. Karpet kamar wajib
dilipat dan ditaruh di atas almari jika tidak digunakan.
6. Dilarang mencuci
pakaian di kamar mandi atau WC kecuali pakaian dalam.
7. Mencuci, merendam
pakaian hanya diperbolehkan menggunakan air sumur dan maksimal 24 jam.
8. Ketika ro’an dilarang
merendam pakaian, dan semua ember harus berada di sumur dalam keadaan kososng.
9. Dilarang menaruh
pakaian atau wadah sabun di kamar mandi/ WC.
10. Tempat sabun wajib
diletakkan pada rak sabun yang telah disediakan.
11. Dilarang menjemur
pakaian pada selain tempat yang telah disediakan.
12. Dilarang mandi di kamar mandi masjid.
13. Pengisian bak air
untuk kamar mandi atau WC di batasi pukul 05.00-07.00 WIB dan pukul 16.00-18.00
WIB
V.
Bidang Humas dan Perpustakaan
1. Mengikuti tahlilan di
masjid yang sudah dijadwalkan pengurus.
2. Mengikuti tahlilan di
rumah-rumah warga sekitar ketika ada yang meninggal
3. Peminjaman kitab/
buku terlebih dahulu wajib lapor pada petugas perpustakaan dengan menunjukkan
kartu anggota.
4.
Koran edisi terbaru hanya boleh dibaca di kantor
pengurus atau serambi pondok, dan setelah dibaca wajib dikembalikan pada tempat
semula (kantor pengurus).
C. SANKSI-SANKSI
DAN PELANGGARAN
1.
Tingkat ringan
a. Sanksi
-
Membaca 1
juz dari Al Qur’an (ditentukan pengurus)
-
Membeli
peralatan pondok
-
Menulis
istigfar / sholawat dalam kertas folio penuh
-
Piket
harian pondok
-
Kebijakan pengurus (ta’ziran yang mendidik)
b.
Pelanggaran, berupa :
Tidak Jama’ah, tidak mengikuti kegiatan
wajib, ghosob, tidak berpakaian santri, mengajak anak luar pondok masuk kamar
tanpa ada ijin dari pengurus.
2.
Tingkat sedang
a. Sanksi
-
Berdiri di
pondok putri dan membaca surat dari Al Qur’an
-
Piket
pondok selama satu minggu
-
Menghadap
dan minta tanda tangan semua pengurus dan ustadz
-
Sholat
malam selama satu minggu
b.
Pelanggaran, berupa :
Keluar tanpa ijin, tidak berangkat
sekolah tanpa ijin, tidak dipondok selama satu hari tanpa ijin, berkata tidak
sopan, kumpul dengan anak kampong tanpa ada kepentingan, tidak dipondok saat
jam wajib pondok.
3.
Tingkat berat
a. Sanksi
-
Digundul
-
Disiram air septiteng
-
Menghadap
pengasuh
-
Pemusnahan HP.
b.
Pelanggaran, berupa :
Merokok bagi anak sekolah, tidak
dipondok selama 5 hari tanpa ijin atau keterangan, akumulasi ta’ziran tingkat
ringan lima kali dalam satu bulan, akumulasi ta’ziran tingkat sedang tiga kali
dalam satu bulan, membawa hp tanpa
izin untuk anak MTs dan MA.
4.
Tingkat sangat berat
a. Sanksi
-
Dikeluarkan
dari pondok pesantren
b.
Pelanggaran, berupa :
Mencuri, berkelahi, minum minuman
keras, memakai obat-obatan terlarang (narkoba), berzina, berjudi, tidak
dipondok selama lebih dari 7 hari tanpa ijin atau keterangan.
NB : HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM TATA TERTIB AKAN DIATUR
KEMUDIAN.
Semarang, Nopember 2010
Lurah Putra Komisi
Keamanan
Muhamad Yasin Moh.Adibusshofa
Mengetahui,
Pengasuh PP Al Asror Ketua Umum
K.H. Al Mamnuhin Kholid Irmawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar